KENDAL - Dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Candi-2023 yang dilaksanakan secara serentak oleh Polres jajaran Polda Jawa Tengah,
Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang pengedar berikut puluhan paket sabu-sabu siap edar di kampung Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi saat press release di Polda Jateng, Selasa (4/4/2023) mengungkapkan, tersangka Indra Setiono (29) adalah target operasi Bersinar Candi 2023 merupakan warga kampung Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kendal.
"Tersangka Indra Setiono ditangkap saat berada di rumahnya Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu, dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat 50, 25 gr, 11 paket bungkus kecil dengan berat 5, 05 gr, 10 paket dengan berat 4, 68 gr, 1 paket kecil 4, 48gr, 3 paket klip kecil 1, 39gr, 1 paket klip 1, 01gr, 8 paket klip kecil 3, 80gr, 1 botol bekas bong sabu, jadi total keseluruhan barang bukti sabu-sabu seberat 70, 66 gram", ucap AKBP Jamal Alam.
Kapolres Kendal menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pembeli dari rumah tersangka yang sering digunakan untuk bertransaksi sabu-sabu.
"Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di rumah tersangka, " kata Kapolres Kendal.
Lebih lanjut Kapolres Kendal mengatakan tersangka sudah menjadi pengedar sabu-sabu di rumahnya, dari pengakuan tersangka Indra bahwa barang (sabu) tersebut didapatkan dari paketan yang diperintahkan oleh Sugi alias Tukili (DPO) untuk kemudian dipecah menjadi beberapa paketan kecil untuk selanjutnya diedarkan", pungkas Kapolres Kendal.
Dengan keberhasilan Polres Kendal dalam mengungkap peredaran narkoba ini dengan barang bukti yang tergolong cukup besar maka Polres Kendal masuk dalam Ranking 5 besar operasi Bersinar tahun 2023 Polda Jateng.
Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Kendal dan terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.
(Nyaman)